Senin, 22 Februari 2010

zina

zina

zina yang berhak mendapatkan hukuman adalah tatkala diketahui benar bahwa pelakunya telah membenamkan ujung dzakar (kepala dzakar) nya dalam kemaluan perempuan yang telah menikah
haram bagi nya. Meskipun air sperma nya tidak keluar tetap tergolong dalam orang yang memasukan kepala dzakarnya.

Hukuman bagi para pelaku zina
  • yang belum menikah ( masih merdeka )
para ahli fiqih telah sepakat bahwa orang yang merdeka jika melakukan zina akan dicambuk senanyak 100 kali baik laki laki maupun perempuan

  • yang telah menihah
hukumannya rajam sampai mati bagi pelaku zina namun para ulama berselisih tentang menggabungkan cambuk dengan rajam.

Menetapkan hukuman dan syarat syaratnya

penetapan zina harus dari 4 saksi yang adil dai kalangaan laki laki. persaksian dari wanita dan fasik tidak diterima. semua saksi melihat laki laki menyetubuhi wanitayang bukan istrinya.
disyaratkandalam menegakan hukuman zina yaitu pelakunya berakal, baligh, tau tentang haramnya perbuatan zina ia melakukan dengan sukarela ( tanpa paksaan sebagaimana telah ditunjukan oleh banyak dalil