zina
zina yang berhak mendapatkan hukuman adalah tatkala diketahui benar bahwa pelakunya telah membenamkan ujung dzakar (kepala dzakar) nya dalam kemaluan perempuan yang telah menikah
haram bagi nya. Meskipun air sperma nya tidak keluar tetap tergolong dalam orang yang memasukan kepala dzakarnya.
haram bagi nya. Meskipun air sperma nya tidak keluar tetap tergolong dalam orang yang memasukan kepala dzakarnya.
Hukuman bagi para pelaku zina
- yang belum menikah ( masih merdeka )
- yang telah menihah
Menetapkan hukuman dan syarat syaratnya
penetapan zina harus dari 4 saksi yang adil dai kalangaan laki laki. persaksian dari wanita dan fasik tidak diterima. semua saksi melihat laki laki menyetubuhi wanitayang bukan istrinya.
disyaratkandalam menegakan hukuman zina yaitu pelakunya berakal, baligh, tau tentang haramnya perbuatan zina ia melakukan dengan sukarela ( tanpa paksaan sebagaimana telah ditunjukan oleh banyak dalil
penetapan zina harus dari 4 saksi yang adil dai kalangaan laki laki. persaksian dari wanita dan fasik tidak diterima. semua saksi melihat laki laki menyetubuhi wanitayang bukan istrinya.
disyaratkandalam menegakan hukuman zina yaitu pelakunya berakal, baligh, tau tentang haramnya perbuatan zina ia melakukan dengan sukarela ( tanpa paksaan sebagaimana telah ditunjukan oleh banyak dalil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar